Tuesday, November 11, 2008

Berbagai Pilihan Jenis Perusahaan

Memulai bisnis sendiri tentunya pebisnis bebas menentukan pengelolaan bisnis dan juga luasnya cakupan usaha. Begitu juga dalam memilih jenis atau status usaha untuk bisnis yang akan dijalankan. Bisnis yang dibangun tergolong kepada Badan Usaha Milik Swasta, sehingga pebisnis bisa memilih memulai dari status perusahaan perorangan, perusahaan persekutuan (CV dan Firma) atau PT (Perseroan Terbatas). Terdapat kelebihan dan kelemahan dari setiap jenis perusahaan tersebut. Apa saja?
Kebanyakan pebisnis di skala kecil tentunya memulai usaha dari nol dengan status perusahaan perorangan. Kondisi ini memungkinkan usaha benar-benar dikelola sendiri oleh pemilik, dalam arti hak dan tanggung jawab yang penuh atas usaha yang dijalankan. Maka tak heran jika dalam perjalanan pebisnis sulit membedakan antara aset usaha dan aset pribadi. Untuk menjalankan perusahaan perorangan ini tentunya modal bersumber dari pemilik sendiri, untuk pendapatan bisnis yang juga akan dinikmati sendiri. Keuntungannya bisnis yang dimulai dengan status ini diantaranya adalah lebih simpel karena tidak membutuhkan pengurusan ijin usaha dan juga tidak berbadan hukum.

Jika pebisnis memiliki teman atau kerabat dan kemudian patungan dalam membangun sebuah bisnis, perusahaan yang dibentuk berarti bukan lagi sebagai perusahaan perorangan, melainkan perusahaan persekutuan. Untuk ini modal (uang) dan juga ide tentunya datang dari semua pihak yang sudah sepakat memulai bisnis secara bersama. Ada dua jenis perusahaan bisa dipilih melalui jalan ini, yaitu CV dan Firma.
Berbeda dengan CV, pemodal yang terlibat pada firma harus menyerahkan kekayaan sesuai yang tertera di akta pendirian, konsekuensi yang serupa dengan perusahaan perorangan. Sedangkan jika pada CV pemodal bisa menjadi sekutu aktif atau pasif, pada firma hanya ada sekutu aktif. Sekutu aktif bertanggungjawab memberikan modal dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal saja. Pembagian keuntungan sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Jenis perusahaan CV dan Firma juga tidak perlu berbadan hukum. Hanya saja bila firma didirikan secara resmi maka perusahaan terlebih dahulu harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Sementara perusahaan berbentuk CV harus menggunakan akta pendirian serta harus didaftarkan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan kedudukan/domisili perusahaan.

Jika ingin memiliki perusahaan yang berbadan hukum, pilihannya adalah jenis perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Sesuai dengan statusnya, perusahaan jenis ini tentu saja lebih rumit dalam pendiriannya. Salah satunya akta pendirian atau perubahan PT harus di laporkan dan atau mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI. Menjalankan PT berarti memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Modal PT disebutkan dengan jelas dalam akta pendirian atau perubahannya, termasuk pemilik sahamnya. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Dibandingkan dengan perusahaan perorangan tentu saja harus diakui bahwa dengan membentuk perusahaan persekutuan atau PT, ide-ide baru akan lebih banyak mengalir, serta tanggung jawab juga bisa terbagi. Dengan konsekuensi keputusan bisnis merupakan kesepakatan bersama dan keuntungan bisnis juga dibagi sesuai kesepakatan.
Namun jika usaha pebisnis sudah mulai berkembang, biasanya status usaha perusahaan perorangan secara sendirinya akan perlu ditingkatkan ke jenjang lebih tinggi seperti CV atau PT. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk beberapa kepentingan. Misalnya bagi perusahaan yang berhubungan dengan proses tender yang sering disyaratkan dengan status minimal perusahaan persekutuan. Diantara pertimbangannya adalah perusahaan yang dikelola lebih dari satu orang dipandang lebih profesional dalam menjalankan operasional. (SH)

0 comments: