Tuesday, November 11, 2008

Mengenal Bank Perkreditan Rakyat

Sesuai landasan hukum perbankan yaitu UU Republik Indonesia No 7 tahun 1992 dan kemudian diubah dengan UU No.10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan jenisnya bank terdiri atas dua yaitu Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BU karena jaringannya yang lebih banyak mungkin menjadi lebih familiar bagi pebisnis ketimbang BPR. Kedua bank ini menerima tabungan masyarakat. Keduanya juga memberikan kredit. Lantas di mana perbedaannya? Seperti ditulis di website Bank Indonesia, BU dan BPR berbeda dalam pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BU diartikan sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
Sesuai definisi tersebut, BPR dapat melakukan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR juga dapat memberikan kredit, menyediakan dan menempatkan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai ketetapan BI. Selain itu BPR dapat menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Setifikat Bank Indonesia), deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada bank lain.

Sementara beberapa aktivitas terlarang untuk dijalankan BPR. Diantara aktivitas dilarang tersebut adalah menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian dan melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR.
Berbeda dengan bank umum yang lebih familiar di telinga karena jaringannya yang lebih banyak, BPR senama biasanya memiliki lebih sedikit kantor cabang. Wilayah kantor operasional BPR pun dibatasi dalam 1 (satu) propinsi. Pada akhir bulan Juli 2006 BI mencatat jumlah BPR mencapai 1.935 buah.

BPR sendiri terbagi atas BPR bukan badan kredit desa (BPR baru, bank pasar atau bank desa, BPKD, BPR pegawai, BPR eks LDKP), BPR badan kredit desa (bank desa, lumbung desa), dan LDKP (Lembaga Dana Kredit Pedesaan/LDKP)
Bank umum juga lebih sering ditemui di perkotaan, sementara BPR sering ditemui lebih di daerah atau perbatasan kota dan daerah. Membedakan BU dan BPR hanya dari nama saja belum pasti benar. Karena jika dicermati, tak semua BPR memberikan nama disertai istilah BPR. Sebagian BPR memasang nama Bank……, bukan BPR…. (SH)

0 comments: